20 Februari 2010

RPM Konten Multimedia Akan Dibatalkan Menkominfo?

Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru tiba dari Swedia untuk melakukan negosiasi dengan sejumlah perusahaan ponsel, akan membatalkan RPM Konten Multimedia yang dianggap membelenggu pers.

"Kalau RPM ini memang mengancam kebebasan pers, otomatis saya coret," ujar Tifatul di Jakarta, Jumat (19/2/2010) pagi. Ia mengatakan RPM tersebut dibuat sejak tahun 2006 sehingga ada kemungkinan tidak cocok dengan perkembangan saat ini. Ia bahkan mengaku belum pernah mendapat laporan soal rencana dikeluarkannya RPM Konten Multimedia ini.

Munculnya kembali RPM Konten Multimedia yang saat ini memasuki uji publik sempat menuai kritik dan protes dari komunitas internet di Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat kabinet paripurna, di Jakarta, Kamis (18/2/2010) kemarin sempat menyinggung soal RPM Konten Multimedia yang menimbulkan reaksi keras dari publik.

Presiden mengingatkan bahwa peraturan tersebut sensitif dan masih wacana sehingga harus dipertimbangkan dengan matang sebelum diajukan kepada publik. Presiden sendiri menyatakan belum pernah mendapat laporan tentang rencana dikeluarkannya aturan tersebut.

Tifatul Bahkan Belum Tahu Isi RPM Konten

Tidak hanya komunitas internet di Indonesia yang kaget dengan rencana Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Bahkan, Menkominfo Tifatul Sembiring pun tak tahu-menahu.

"Terus terang saya agak kaget juga dengan polemik soal RPM ini. Apalagi RPM yang dirancang 2006 itu memang belum pernah diserahkan ke tangan saya," ujar Tifatul kepada Kompas di Jakarta, Jumat (19/2/2010) pagi.

Tifatul mengaku, dirinya belum membaca dan tidak tahu sebelumnya tentang RPM ini. Apalagi kalau sampai ada yang mengatakan itu usulan dari dirinya. (kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mengatakan....