Pemerintah mematok ciri BlackBerry ilegal ialah yang tidak melewati proses sertifikasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pos dan Telekomunikasi dan Bea Cukai. Tanda lolos sertifikasi ini biasanya ada di dalam handset.
"Tim itu akan dibentuk segera," ujar Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag). Kelak, yang akan melakukan pengawasan di lapangan adalah Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag. "Jika ada perintah dari Dirjen, kami langsung melakukan pengawasan BlackBerry ilegal," tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag, Inayat Iman. Depdag akan berkoordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk pembahasan teknis pengawasannya. Jumlah ilegal tak pasti Pemerintah masih belum bisa memastikan berapa banyak BlackBerry ilegal yang beredar di pasar. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menduga, pengguna BlackBerry ilegal jauh lebih banyak daripada yang tercatat saat ini. "Soalnya segmen konsumen Indonesia tergolong sensitif terhadap selisih harga," ucapnya. Harga BlackBerry resmi minimal Rp 6 juta per unit. Sedang yang ilegal, hanya sekitar Rp 2 juta per unit. Saat ini, ada tiga operator telepon seluler yang menyalurkan BlackBerry di Indonesia. Yakni PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama (XL), dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ketiganya menjual BlackBerry secara paket alias bundling. Jumlah pembeli resmi kini tercatat sudah 320.000 pelanggan. Terdiri dari 120.000 di Indosat, dan masing-masing 100.000 pelanggan BlackBerry Telkomsel dan XL. Ini tidak termasuk BlackBerry yang diimpor oleh importir umum. Ricky, salah satu peritel BlackBerry, mengaku tak khawatir dengan rencana penertiban itu. Dia mengklaim BlackBerry jualannya berasal dari importir resmi. "Ada sertifikat dari Bea Cukai dan garansi resmi distributor," ujarnya. Dia memberi ciri, penjual BlackBerry selundupan, akan menutup gerai jika mendengar kabar akan ada razia. (kompas/kontan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mengatakan....