30 September 2009

Microsoft Dilarang Jual MS Word

Microsoft dituduh langgar paten milik i4i dan diminta membayar ganti rugi 200 juta dolar. Pengadilan Distrik Texas mengeluarkan perintah agar Microsoft berhenti menjual aplikasi kerja populernya, yakni Word. Keputusan tersebut dibuat setelah paket software tersebut melanggar hak paten yang dimiliki oleh sebuah perusahaan asal Kanada. i4i, perusahaan asal Toronto, Kanada telah mengajukan tuntutan pada perusahaan asal Redmond, Amerika Serikat tersebut sejak lima tahun lalu. Tuduhannya, Microsoft telah melanggar paten mereka yang dibuat pada tahun 1998 untuk sistem dokumen yang menempellkan format kode otomatis. Seperti VIVAnews kutip dari Cnet, 13 Agustus 2009, hakim Leonard Davis memutuskan bahwa Microsoft melanggar paten milik i4i dan meminta mereka membayar ganti rugi sebesar 200 juta dolar AS. Selasa lalu, ia juga mengeluarkan larangan Microsoft untuk menjual Word atau produk lainnya yang menggunakan teknologi tersebut di Amerika Serikat Sebagai tambahan, Microsoft juga diperintahkan untuk membayar 40 juta dolar AS akibat pelanggaran yang disengaja, serta 37 juta dolar AS sebagai bunga. Meski begitu, pengadilan juga memberikan waktu 60 hari pada Microsoft untuk mengajukan keberatan.Sumber:vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mengatakan....