Pemberian nama domain dapat dibatalkan atau dipindahkan ke perusahaan lain bila tidak memperhatikan tiga unsur yang haram untuk dilanggar ini. Pertama, pemberian nama domain memiliki kesamaan identik dan membuat bingung. Kedua, pemilik nama domain tidak memiliki hak paten untuk memilikinya. Ketiga, pihak yang merasa dirugikan harus menunjukkan bahwa tujuan kemunculan domain itu terkategori menjatuhkan dengan kesengajaan.
Mediator NAF memutuskan bahwa keberatan yang disampaikan Google dianggap gagal membangun ketiga unsur tersebut. Dengan kata lain, kehadiran Groovle.com dinyatakan tidak memberatkan domain perusahaan lain.
Terdapat sebuah pesan di bagian bawah laman Groovle yang mengatakan "Groovle.com tidak dimiliki, disponsori atau didukung oleh Google". Namun tidak diketahui apakah keterangan ini telah ditambahkan semenjak keputusan NAF dikeluarkan atau tidak. (Telegraph/Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mengatakan....