06 Januari 2010

UU Tipiti Disiapkan untuk Menjerat Penjahat Cyber

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menjamin bahwa kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU Tipiti) sangat diperlukan untuk mengawasi tindak kejahatan di dunia maya. Ketika UU ini disahkan, penjahat cyber bersiaplah diberangus. Dijelaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, penggodokan UU Tipiti itu sejatinya sudah lama dilakukan, sekitar sejak tiga tahun lalu dan hampir bersamaan dengan rancangan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "UU Tipiti ini untuk menghadapi kriminalitas di dunia cyber. Jadi sebagai antisipasi untuk menghadapi semakin maraknya cybercrime, karena peraturan yang secara spesifik mengatur masalah cybercrime selama ini kan belum ada," ujarnya kepada detikINET, Rabu (6/1/2010). Progress UU Tipiti sendiri saat ini sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Jadi seberapa lama UU ini disahkan tergantung dari seberapa cepat kerja dari para wakil rakyat yang bekerja di Senayan. UU Tipiti pun dipastikan Gatot tidak akan bersinggungan dengan UU ITE. Sebab, fokus utama dari dua aturan tersebut diyakini berbeda, meski sama-sama beroperasi di internet. "UU ITE lebih ke transaksi bisnis, sedangkan UU Tipiti ini lebih ke urusan teknis kriminalitas dari aspek negatif penggunaan TI. Jadi tidak akan berbenturan dengan UU ITE, justru akan menyempurnakan," pungkasnya.(detik.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mengatakan....